*** SELAMAT DATANG *** Ini adalah blog pribadi yang dikelola secara independen oleh Netter desa Mintobasuki kec. Gabus kab. Pati. Blog Mintobasuki Gabus Pati bukanlah blog resmi pemerintahan desa Mintobasuki. Blog ini tidak ada hubungan dalam bentuk apa pun dengan organisasi, kelompok dan kepentingan tertentu di desa Mintobasuki. Artikel-artikel yang disajikan adalah tulisan lepas yang berisi uneg-uneg, ide, pemikiran, opini pribadi penulis dan pernik-pernik terkait desa Mintobasuki.

Kamis, 11 Februari 2010

Sebuah Klarifikasi: Ada Aliran Sesat di Mintobasuki? – Bag 5

Membiarkan Jenggot dan Memotong Kumis
jenggot-sunnahRasululloh -shallallohu ‘alaihi wa sallm- bersabda terkait masalah memanjangkan jenggot dan memotong kumis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ»
Dari Abu Hurairah -radhiyallohu ‘anhu- Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Potonglah kumis kalian, biarkanlah jenggot dan berbedalah dengan orang-orang Majusi” (HR Muslim)
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot, dan cukur habislah kumis.” (HR. Bukhari)
Bahkan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang lebat jenggotnya:
كَانَ كَثِيرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ
“Rambut jenggot Nabi banyak (lebat).” (HR. Muslim)
Jenggot bukanlah ciri atau simbol dari kelompok tertentu dalam Islam, akan tetapi memelihara jenggot tanpa memotongnya adalah sunnah dan syariat yang di ajarkan oleh Nabi kita -shollallohu ‘alaihi wa sallam-. Dari hadits – hadits di atas para ulama fiqih menetapkan hukum bahwa memotong jenggot adalah haram hukumnya. Ini adalah pendapat mayoritas para ulama fiqih, diantaranya Ibnu Hazm, Imam Syafi’i dalam Al-Umm, dan Imam Malik -rahimahumulloh-.
Dalam hal merapikan jenggot, ulama berselisih pendapat. Sebagian tidak boleh memotongnya secara total dan sebagian lagi boleh memotongnya jika melebihi genggaman, sebagaimana atsar Ibnu Umar yang hal ini menjadi pendapatnya. Berdasarkan sebuah riwayat dari Nafi’ yang ia riwayatkan dari Ibnu Umar.
«إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَه
“Ibnu Umar apabila berhaji atau umrah maka ia menggenggam jenggotnya, yang lebih panjang dari genggaman dia potong” (HR Bukhari)
Demikianlah, sebagai bukti kecintaan kita kepada Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam sudah semestinya kita mentaati apa yang beliau perintahkan semampu kita dan meninggalkan semua yang beliau larang. Termasuk dalam hal ini adalah perintah untuk membiarkan jenggot dan tidak memotongnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)