Membiarkan Jenggot dan Memotong Kumis
Rasululloh -shallallohu ‘alaihi wa sallm- bersabda terkait masalah memanjangkan jenggot dan memotong kumis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا
اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ»
Dari Abu Hurairah -radhiyallohu ‘anhu- Rasululloh shollallohu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Potonglah kumis kalian, biarkanlah jenggot
dan berbedalah dengan orang-orang Majusi” (HR Muslim)
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot, dan cukur habislah kumis.” (HR. Bukhari)
Bahkan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang lebat jenggotnya:
كَانَ كَثِيرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ
“Rambut jenggot Nabi banyak (lebat).” (HR. Muslim)
Jenggot bukanlah ciri atau simbol dari kelompok tertentu dalam Islam,
akan tetapi memelihara jenggot tanpa memotongnya adalah sunnah dan
syariat yang di ajarkan oleh Nabi kita -shollallohu ‘alaihi wa sallam-.
Dari hadits – hadits di atas para ulama fiqih menetapkan hukum bahwa
memotong jenggot adalah haram hukumnya. Ini adalah pendapat mayoritas
para ulama fiqih, diantaranya Ibnu Hazm, Imam Syafi’i dalam Al-Umm, dan
Imam Malik -rahimahumulloh-.
Dalam hal merapikan jenggot, ulama berselisih pendapat. Sebagian
tidak boleh memotongnya secara total dan sebagian lagi boleh memotongnya
jika melebihi genggaman, sebagaimana atsar Ibnu Umar yang hal ini
menjadi pendapatnya. Berdasarkan sebuah riwayat dari Nafi’ yang ia
riwayatkan dari Ibnu Umar.
«إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَه
“Ibnu Umar apabila berhaji atau umrah maka ia menggenggam jenggotnya, yang lebih panjang dari genggaman dia potong” (HR Bukhari)
Demikianlah, sebagai bukti kecintaan kita kepada Rasululloh
shallallohu ‘alaihi wa sallam sudah semestinya kita mentaati apa yang
beliau perintahkan semampu kita dan meninggalkan semua yang beliau
larang. Termasuk dalam hal ini adalah perintah untuk membiarkan jenggot
dan tidak memotongnya.
Related Posts :
Oase Islam
,
opini
0 komentar:
Posting Komentar