Berikut
ini klarifikasi tentang mengenakan pakaian di atas mata kaki yang
dianggap sebagai pengikut LDII atau pengikut jaringan Islam radikal.
Mengenakan Pakaian di Atas Mata Kaki
Rasululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda dalam sebuah haditsnya:
«مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ»“Sesuatu yang (dipakai sampai) berada di bawah mata kaki berupa sarung (celana dan semisalnya) maka tempatnya di neraka” (HR Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَبِي ذَرٍّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ» قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ»Dari Abu Dzar -radhiyallohu ‘anhu- dari Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: ” Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Alloh, tidak dilihat (dengan pandangan rahmat), tidak disucikan (dari dosa-dosanya) dan bagi mereka siksa yang pedih”. Abu Dzar berkata: Rasululloh menyebutkannya sampai 3 kali, dan aku berkata: Celaka dan merugilah dia, siapa mereka wahai Rasululloh ? Rasululloh bersabda: “Musbil (orang yang mengenakan pakaian di bawah mata kaki), Mannan (orang yang suka mengundat-undat pemberian) dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu” (HR Ahmad dan Muslim)
Masih banyak hadits-hadits lainnya seputar larangan mengenakan pakaian di bawah mata kaki yang sahih dari Rasululloh -shallallohu ‘alaihi wa sallam. Dua hadits di atas sudah cukup bagi kita untuk menjadi dalil bahwa mengenakan pakaian yang berupa sarung, celana, jubah dan yang semisalnya hendaklah tidak sampai di bawah mata kaki. Ada peringatan keras dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bagi yang melanggarnya.
Dengan demikian, memakai pakaian di atas mata kaki adalah sebuah syariat Nabi kita dan bukan merupakan ciri-ciri dari aliran tertentu atau kelompok tertentu. Berdasarkan hadits-hadits tersebut, para ulama mengambil istimbath (hukum) bahwa isbal hukumnya haram dan pelakunya terancam dengan neraka sebagaimana hadits-hadits di atas.
Hanya saja sebagaian ulama ada juga yang berpendapat bahwa memakai pakaian di atas mata kaki tidaklah wajib, hanya sunnah mustahabbah- tetapi jika dilakukan dengan kesombongan bisa menjadi haram dan berdosa. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam Nawawi -rahimahulloh-.
Terlepas dari pendapat ini, kita meyakini bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi kita -shollallohu ‘alaihi wa sallam. APa yang diperintahkan oleh beliau pastilah akan membawa kemaslahatan di dunia dan akhirat, sedangkan apa yang dilarang beliau tentulah akan membawa kebinasaan di dunia dan akhirat. Dengan demikian, sudah semestinya kita taslim (menerima) apa yang datang dari beliau dan mengamalkannya sebagai bukti kecintaan kepada beliau dan ketundukan kepada syariat yang beliau bawa. Dan inilah cara berbusana yang diajarkan nabi kita -shollallohu ‘alai wa sallam- terkait celana dan sarung yang dikenakan kaum laki-laki yaitu di atas mata kaki atau minimal tepat pada mata kaki dan tidak melebihinya. Tentu saja ini tidak berlaku bagi kaum wanita yang diperintahkan mengenakan pakaian sampai menutupi kaki-kaki mereka karena kaki adalah bagian aurot yang harus ditutup.
0 komentar:
Posting Komentar