*** SELAMAT DATANG *** Ini adalah blog pribadi yang dikelola secara independen oleh Netter desa Mintobasuki kec. Gabus kab. Pati. Blog Mintobasuki Gabus Pati bukanlah blog resmi pemerintahan desa Mintobasuki. Blog ini tidak ada hubungan dalam bentuk apa pun dengan organisasi, kelompok dan kepentingan tertentu di desa Mintobasuki. Artikel-artikel yang disajikan adalah tulisan lepas yang berisi uneg-uneg, ide, pemikiran, opini pribadi penulis dan pernik-pernik terkait desa Mintobasuki.

Sabtu, 16 September 2017

Tempat Karaoke di Mintobasuki

Sudah setahun ini warga Mintobasuki diresahkan dengan adanya tempat karaoke yang berkedok warung makan. Beberapa kali warga sekitar sudah menegur pemilik tempat karaoke tersebut namun seolah tidak diindahkan. Bahkan pernah petugas Satpol PP melakukan penggerebekan dan pemilik diminta membuat pernyataan untuk menutup usaha karaoke yang dinilai ilegal tersebut. Beberapa waktu si pemilik jera, namun tidak lama berselang usaha tersebut berjalan lagi.
Berikut beberapa media online yang menurunkan berita seputar rumah karaoke yang meresahkan tersebut.
=============================

Duh, Tempat Karaoke di Mintobasuki Pati Berdekatan dengan Masjid dan TPQ

SEPUTARMURIA.com, GABUS – Tempat karaoke yang berada di Desa Mintobasuki RT 04 RW 03 Kecamatan Gabus berdekatan dengan Masjid dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ). Disamping itu, lokasinya juga berada di samping pemukiman warga, sehingga dapat menganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Ketua RT 04 RW 03 Desa Mintobasuki Sismujani mengatakan, sebelumnya, tempat tersebut merupakan warung kopi. Hanya, setelah beberapa bulan berlangsung, tiba-tiba warung kopi itu dirubah menjadi tempat karaoke. Bahkan, pemilik juga sudah membuat los tambahan untuk room karaoke.
“Sampai saat ini, karaoke itu sangat meresahkan warga sekitar. Bahkan, pada saat malam Idhul Adha kemarin, tempat itu ramai dengan musik tidak jelas. Padahal, disampingnya ada masjid dan TPQ untuk ngaji anak-anak,” jelasnya saat ditemui, Selasa (05/09/2017)
Tidak hanya itu, lanjut Sismujani, diduga didalamnya juga menjual minuman keras. Padahal,warga sudah sering menegur pemilik. Hanya, teguran itu tidak diindahkan sama sekali.
“Dulu juga sudah pernah digerebek Satpol PP, tapi tidak berlangsung lama kemudian beroperasi lagi, dan begitu seterusnya. Saya sendiri sebagai Ketua RT juga sudah menasehati untuk menghentikan aktivitas karaoke itu, akan tetapi tidak dihiraukan oleh pemilik,” keluhnya.
Dalam Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, secara khusus mengatur keberadaan tempat karaoke. Termasuk ketentuan jarak tempat hiburan tersebut. Sesuai pasal 25 ayat (1) disebutkan, lokasi jenis usaha karaoke berjarak paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran dan/atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.
Sementara itu tokoh agama Desa Mintobasuki, Faizin mengatakan, karena lokasinya yang berdekatan dengan masjid, sering kali aktivitas mereka menganggu ibadah warga sekitar. Terlebih pada saat malam hari, banyak sekali motor berseliweran dan membuat kebisingan.
“Berkali-kali kami juga sudah lapor ke pihak Kepala Desa, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan sama sekali. Saya juga khawatir dengan kondisi anak-anak TPQ yang lokasinya berdekatan dengan tempat karaoke itu,” katanya.
Dia berharapa, pihak yang berwenang bisa segera menutup tempat karaoke tersebut agar tidak lagi menganggu warga sekitar.
http://seputarmuria.com/2017/09/05/duh-tempat-karaoke-di-mintobasuki-pati-berdekatan-dengan-masjid-dan-tpq/
===================================

Camat Gabus: Karaoke di Mintobasuki Ilegal

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Camat Gabus, Niken Safitri angkat bicara terkait beroperasinya karaoke dengan modus rumah makan. Dia mengungkap, bahwa tempat karaoke yang berdiri di tengah pemukiman warga Desa Mintobasuki, Kecamatan Gabus, Pati itu ilegal sejak awal berdiri.
“Itu kan dari awal memang tidak berizin, perjanjiannya dari awal berdiri itu untuk usaha warung, bukan lainnya. Kalau warung ya warung saja, karaoke di dalamnya harus ditutup,” tegasnya, saat ditemui awak media di Pendapa Kabupaten Pati, Rabu (06/09/2017) siang.
Selepas di segel tempo waktu, lanjut Niken, pemilik usaha berkomitmen untuk menutup usaha karaokenya, dan hanya membuka warung makan saja. Jika membandel, pihaknya mengaku akan menggandeng aparat untuk menegakkan Perda.
“Komitmennya dia menutup usaha karaoke itu, karena memang tidak berizin. Dia bilangnya sanggup kala itu, apalagi itu di lingkungan warga. Kami masih menggunakan pendekatan persuasif, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP lagi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, rentang satu tahun ini masyarakat Desa Mintobasuki diresahkan adanya karaoke di wilayahnya, yang berdekatan dengan Masjid, sekolah, balai desa, dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ).
Padahal, dalam Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, secara khusus mengatur keberadaan tempat karaoke. Termasuk, ketentuan jarak tempat hiburan tersebut. Sesuai pasal 25 ayat (1) disebutkan, lokasi jenis usaha karaoke berjarak paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran dan/atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.
Meski berkali mendapat penolakan warga, bahkan menurut keterangan warga setempat karaoke sempat disegel hingga tiga kali berturut-turut, dengan melibatkan instansi terkait. Sayangnya, pemilik usaha karaoke ilegal itu tetap membandel, dan kerap mengingkari surat pernyataan. (Wr)
https://isknews.com/camat-gabus-karaoke-di-mintobasuki-ilegal/
================================
Terkait Beroperasinya Karaoke di Desa Minto Basuki, Camat Gabus Sebut Karaoke Minto Basuki Tidak Berizin
Terkait dengan kembali beroperasinya tempat karaoke di Desa Mintobasuki RT 03 RW 04 kecamatan Gabus yang meresahkan warga sekitar, Camat Gabus, Niken Safitri menyebut usaha tersebut tak pernah berizin.
Niken mengatakan, pada saat penutupan bersama dengan warga dan Satpol PP beberapa waktu lalu, pemilik sudah bersedia untuk menutup tempat karaokenya dan kembali menjadi warung. Hanya, dia tidak tahu kalau saat ini justru malah beroperasi lagi.
“Izin pertamanya adalah buka warung, tapi perlahan malah jadi tempat karaoke. Kalau benar seperti itu, ya harus ditutup karena tidak berizin,” ujarnya saat ditemui, Rabu (6/9).
Lanjutnya, sesuai dengan ketentua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, sudah jelas karaoke itu harus ditutup, karena tidak memenuhi syrata. Apalagi, lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga.
“Kami akan segera koordinasikan dengan kepala desa setempat untuk nantinya biar ditindaklanjuti oleh Satpol PP selaku penegak perda,” terangnya.
Diketahui, tempat karaoke yang berada di Desa Mintobasuki tersebut berdekatan dengan Masjid dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ). Disamping itu, lokasinya juga berada di samping pemukiman warga, sehingga dapat menganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
http://www.kabarkotapati.com/2017/09/terkait-beroperasinya-karaoke-di-desa.html
==============================================

Camat Gabus: Karaoke di Mintobasuki Ilegal

detikpati.com-Terkait beroperasinya karaoke dengan modus rumah makan, dan berada di tengah permukiman warga di Desa Mintobasuki, Kecamatan Gabus, Pati akhirnya mendapat tangggapan dari Camat Gabus, Niken Safitri. Dengan tegas Niken mengatakan jika karaoke tersebut ilegal sejak awal berdiri.
“Itu kan dari awal memang tidak berizin, perjanjiannya dari awal berdiri itu untuk usaha warung, bukan lainnya. Kalau warung ya warung saja, karaoke di dalamnya harus ditutup,” tegasnya, saat ditemui awak media di Pendapa Kabupaten Pati, Rabu (06/09/2017) siang.
Selepas disegel tempo waktu, lanjut Niken, pemilik usaha berkomitmen untuk menutup usaha karaokenya, dan hanya membuka warung makan saja. Jika membandel, pihaknya mengaku akan menggandeng aparat untuk menegakkan Perda.
Diberitakan sebelumnya, rentang satu tahun ini masyarakat Desa Mintobasuki diresahkan adanya karaoke di wilayahnya, yang berdekatan dengan Masjid, sekolah, balai desa, dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ).
Padahal, dalam Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, secara khusus mengatur keberadaan tempat karaoke. Termasuk, ketentuan jarak tempat hiburan tersebut. Sesuai pasal 25 ayat (1) disebutkan, lokasi jenis usaha karaoke berjarak paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran dan/atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.
Meski berkali mendapat penolakan warga, bahkan menurut keterangan warga setempat karaoke sempat disegel hingga tiga kali berturut-turut, dengan melibatkan instansi terkait. Sayangnya, pemilik usaha karaoke ilegal itu tetap membandel, dan kerap mengingkari surat pernyataan. Bahkan pemilik karaoke melakukan tindakan menutup akses jalan menuju areal persawahan warga.
“Komitmennya dia (pemilik karaoke-red) menutup usaha karaoke itu, karena memang tidak berizin. Dia bilangnya sanggup kala itu, apalagi itu di lingkungan warga. Kami masih menggunakan pendekatan persuasif, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP lagi,” pungkas Niken. (nug)
http://detikpati.com/index.php/2017/09/06/camat-gabus-karaoke-di-mintobasuki-ilegal/
======================================

Karaoke Di Tengah Permukiman Resahkan Warga Mintobasuki

detikpati.com– Pemerintah Kabupaten Pati, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah (Perda), terkesan melakukan pembiaran atas keberadaan karaoke yang berkedok rumah makan. Setidaknya satu tahun ini, warga Desa Mintobasuki, Kecamatan Gabus, Pati diresahkan berdirinya tempat karaoke di tengah permukiman warga. Meski sempat berkali-kali disegel, pengusaha karaoke tetap nekad membuka usahanya hingga saat ini.
Keresahan warga bukan tanpa alasan, karena lokasi karaoke itu tepat di depan masjid, dekat dengan sekolah, balai desa dan tempat pendidikan alquran (TPQ). Saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu, Ketua RT, Sis Mujani mengungkapkan jika warga sudah mulai resah dan terganggu. “Terus terang keberadaan karaoke di wilayah kami ini sangat meresahkan,” ungkap Sis Mujan.
Meski berkali-kali disegel, lanjut dia, pengusaha karaoke tetap membuka tempat usahanya itu. Terhitung, sudah kali tempat itu disegel, tetapi anehnya, bisnis karaoke di sana tetap berjalan.
“Penyegelan pertama itu, warga yang didominasi ibu-ibu datang ke lokasi dan membawa Sukalas pemilik karaoke ke balai desa untuk membuat surat pernyataan,” jelasnya.
Ditambahkan, selang dua minggu karaoke kembali beroperasi. Tak lama, warga dan Satpol PP kembali menyegel tempat itu untuk yang kedua. Ketiga kalinya, karena masih nekad beroperasi, lokasi karaoke itu kembali ditutup oleh warga dengan bantuan Satpol PP dan aparat kepolisian.
“Setelah itu, pengusaha berdalih membuat warung makan dan kembali buka, tetapi yang kami sayangkan, bisnis karaokenya masih jalan. Padahal di Perda itu, yang boleh menyelenggarakan bisnis karaoke adalah hotel berbintang, lah ini kan warung,” terangnya.
Sementara itu, tokoh agama setempat, Faizin mengungkapkan, pada malam menjelang Idul Adha yang baru lalu, karaoke tersebut tetap buka hingga jam 03.00 wib. Padahal, lokasinya berdekatan dengan masjid yang saat itu tengah mempersiapkan peibadatan esok paginya.
“Sangat meresahkan sekali, disaat kami mengumandangkan takbir, terdengar suara berisik dari tempat itu, belum lagi kendaraan tamu yang lalu lalang,” keluhnya.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, secara khusus mengatur keberadaan tempat karaoke. Termasuk ketentuan jarak tempat hiburan tersebut. Sesuai pasal 25 (1) disebutkan, lokasi jenis usaha karaoke berjarak paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran dan/atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.
Namun sangat disayangkan, petugas penegak perda kabupaten, dalam hal ini Satpol PP terkesan melakukan pembiaran adanya pelanggaran perda tersebut. (nug)
http://detikpati.com/index.php/2017/09/06/karaoke-di-tengah-permukiman-resahkan-warga-mintobasuki/

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)